Polres Bantul Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Sedayu

Penemuan Mayat di Sedayu Dusun Selogedong Argodadi Maret 2021

Warga Selogedong Argodadi, Sedayu, Bantul geger dengan penemuan mayat lelaki di saluran irigasi, Pagi hari Rabu (31/03/2021). Awalnya tanda tanya besar siapa korban dan meinggal karena apa. Namun tidak butuh waktu lama Polisi bisa mengungkap kasus ini. Budiyantoro (39) warga Wirokerten Banguntapan Bantul diduga tewas setelah dibunuh oleh rekannya sendiri N.

Foto TKP saat Mayat ditemukan dekat Jembatan foto Dari group FB WSO
Lokasi /TKP Penemuan Mayat (via FB group WSO)

“Pengakuan tersangka ini membunuh korban di wilayah Wirokerten, Banguntapan. Dia (N) membunuh dengan cara menjerat leher korban dengan kawat,” ujar dia.

Polsek Sedayu menangkap seorang mahasiswa berinisial N (22) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap warga Banguntapan. Pelaku diduga membuang jasad korban berinisial B (39) di sekitar Jembatan Selo Gedong, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Bantul. “N berusia 22 tahun asal Loa Bakung, Sungai Kujang Samarinda Kalimantan timur yang mengaku sudah membunuh dengan cara menjerat leher korban dengan tali,” ujar Kapolsek Sedayu, Kompol Ardi Hartana SH MH MSi didampingi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sedayu, AKP Muji Suharjo SH

AKB Ngadi bersama tersangka N (kaos biru) dan barang bukti saat keterangan Pers di Polres Bantul

Tak berhenti di sana, pelaku, yang sadar baru saja menghabisi sepupunya, lalu berputar-putar mencari lokasi untuk membuang korban. Akhirnya pelaku membuang jenazah di jembatan Selo Gedong. Interogasi berkembang hingga N menyebut bepergian bersama sepupunya B. Ditanya lebih lanjut oleh polisi, N diketahui membunuh B dan membuang jenazah di sekitar jembatan Selo Gedong. Peristiwa itu diduga dipicu rasa sakit hati akibat korban sering mem-bully tersangka dengan ancaman mau dibunuh. Hingga kini kasus tersebut ditangani satreskrim Polres Bantul Polda DIY.

AKB Ngadi SH MH bersama tersangka N (kaos biru) saat di Polres Bantul
AKB Ngadi bersama tersangka N (kaos biru) saat di Polres Bantul

Kasus pembunuhan tersebut terungkap ketika petugas patroli di wilayah Nanggulan Kulonprogo melihat mencurigai mobil tanpa plat nomor. Kemudian mobil Inova diberhentikan dan dicek didalamnya terdapat satu orang lelaki. Kemudian orang tersebut, dibawa ke Polres Kulon Progo untuk interograsi. Sebelumnya tersangka juga membuang plat nomor mobil Inova dan tali yang digunakan di Godean, Sleman.

“Tersangkan N terancam hukuman denga jeratan Pasal 340 karena pembunuhan sudah direncanakan dengan acaman hukuman 20 tahun penjara” dikutip dari keterangan Kasat Reskrim Polres Bantul (AKP Ngadi, SH MH)

Cek kanal Youtube disini : youtube.com/watch?v=VBf7SyM-SZI

Loading

Leave Your Comment