Sosialisasi Online Single Submission (OSS) – UMKM di Kapanewon Sedayu
Sosialisasi Online Single Submission (OSS) – UMKM di Kaponewon. Salah satu Agenda pertemuan ini adalah Sosialisasi Perizinan Berusana Terintegrasi secara Elektronik. Perijinan ini dilakukan dengan Online Single Submission (OSS) terutama bagi UMKM di Kaponewon Sedayu, Bantul. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa Pagi, 6 April 2021 di Aula Kapanewon (Kecamatan) Sedayu Bantul
Menurut Murniyati (FB Ummi Cattering Sedayu) yang juga sebagai Koordinator UMKM Sedayu dan Laskar Srikandi Sedayu. Tulis di FB-nya Kegiatan pertemuan rutin UMKM Sedayu, merupakan pertemuan rutin (Tri Wulan) Setiap 3 bulan sekali, tetap semangat di masa pandemi,semoga usaha nya semakin bersemi, tambahnya.
Berikut ini Sekilas Info terkait OSS
Terkait apa itu OSS, OSS melayani perizinan untuk semua jenis dan klasifikasi kegiatan usaha PMA, PMDN, Usaha Besar, UMKN, Perseorangan, CV, Firma dan lain-lain. Setiap perusahaan WAJIB memiliki Nomor Induk Berusaha/NIB (1 perusahaan – 1 NIB), dalam 1 NIB bisa mencakup lebih dari 1 KBLI (jenis kegiatan usaha), Izin Usaha diterbitkan untuk setiap sektor dengan format standar namun berbeda nomenklatur izin. Registrasi wajib dilakukan dengan NIK/Paspor dari penanggungjawab perusahaan yang tercantum dalam AKTA perusahaan.
Bidang Pelayanan dan Informasi telah menyelenggarakan Sosialisasi Pengelolaan Perizinan sebagai kegiatan rutin dalam menyebarluaskan informasi terkait perizinan. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Apa yang dimaksud dengan OSS?
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.
Apa yang dimaksud dengan Izin Usaha?
Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen
Apa yang dimaksud dengan Izin Komersial atau Operasional?
Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen
Apa yang dimaksud dengan Komitmen?
Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional
Apa yang di maksud dengan NIB?
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. setiap pelaku usaha wajib mempunya NIB. NIB ini digunakan/ pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (APIP) / (APIU) dan Nomor Induk Kepabeanan. Untuk mendapatkan NIP ada Prosedur Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Apakah itu website dpmpt.bantulkab.go.id?
Website dpmpt.bantulkab.go.id merupakan website resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul sebagai media informasi Pemerintah Kabupaten Bantul kepada masyarakat dalam menginformasikan berbagai hal mengenai penanaman modal serta pelayanan perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Bantul.