Aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
Berikut ini adalah Aturan tentang PPKM darurat 3-20 Juli 2021 menyikapi pertambahan kasus covid19 yang bertambah pesat, terutama di daerah Jawa-Bali. PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 : Aturan Lengkap, Daerah yang Menerapkan, dan Bedanya dengan PPKM Mikro.
PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, ditargetkan menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 kasus per hari.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali yang akan berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Jokowi mengumumkan hal itu pada Kamis (1/7/2021) di Istana Merdeka yang ditayangkan secara langsung di channel Youtube Sekretariat Presiden. “PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” kata Presiden Jokowi.
100 Persen WFH dan Selama PPKM Darurat, semua kegiatan perkantoran dilakukan di rumah atau 100 persen work from home (WFH). Meski begitu, pemerintah tetap memberi kelonggaran bagi pekerja di sektor esensial. Mereka diizinkan menerapkan 50 persen bekerja dari kantor. Cakupan sektor esensial ini yakni, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.