Polisi Amankan Juru Parkir Nuthuk di Pasar Kangen Jogja
Satreskrim dan Tim Satber Pungli Polresta Jogja berhasil mengamankan seorang juru parkir yang mematok tarif parkir tidak wajar di Pasar Kangen. Juru parkir tersebut, Bayu Tunggal Saputro (22), diamankan setelah videonya meminta tarif parkir sebesar Rp 25 ribu untuk mobil viral di media sosial.
Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol MP Probo Satrio, menjelaskan bahwa Bayu diamankan saat berada di Jalan Remujung, Gondomanan, Kota Jogja, pada Sabtu (20/7/2024) siang. Bayu telah mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan oleh polisi.
“Namanya Bayu Tunggal Saputro, sudah kita periksa lalu sidang besok Selasa (23/7/2024). Pengumpulan keterangan sudah selesai dan kita minta pulang,” tegas Probo saat dihubungi detikJogja melalui sambungan telepon, Sabtu sore (20/7/2024).
Bayu dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) atas tindakannya tersebut dan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Jogja. “Besok Selasa kita jemput dan ajak ke sidang untuk sidang tipiring,” tambah Probo.
Probo juga menegaskan bahwa pengakuan Bayu terkait adanya kesepakatan dengan Polsek Gondomanan tidaklah benar. Pihak Polsek Gondomanan memang mengumpulkan juru parkir, namun bukan untuk kesepakatan tarif parkir melainkan untuk memberikan imbauan penertiban.
“Jadi sudah klarifikasi ke Polsek juga tadi bahwa saat ada Pasar Kangen itu memang Kapolsek kumpulkan tapi bukan terkait tarif. Dikumpulkan supaya jaga lalu lintas, keamanan, tidak mabuk dan parkirnya agar tertib tidak ganggu lalu lintas,” jelas Probo.
Lebih lanjut, Probo mengungkapkan bahwa sebenarnya Bayu tidak mengikuti pertemuan dengan pihak Polsek Gondomanan karena pertemuan tersebut hanya dihadiri oleh penanggung jawab wilayah yang kemudian meneruskan informasi kepada para juru parkir.
“Saat dikumpulkan Kapolsek, dia tak ada. Dia hanya pekerja di situ, pengurusnya itu Wahyu. Diundang Kapolsek supaya tertib saat Pasar Kangen,” ujarnya. Probo juga menambahkan bahwa kejadian dalam video itu terjadi sebelum Pasar Kangen berakhir pada Sabtu (13/7/2024), namun video baru diunggah pada Jumat malam (19/7/2024).
“Kejadiannya itu sebelum tanggal 13, yang upload baru semalam. Pokoknya sebelum tanggal 13 selama Pasar Kangen berlangsung,” ujarnya. Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho, memastikan bahwa lokasi acara yang berada di Taman Budaya Yogyakarta bukan di bawah pengelolaan Pemkot Jogja maupun Pemda DIY. Kawasan Jalan Remujung di mana peristiwa terjadi, bukan merupakan kantong parkir pemerintah yang berada di Sriwedani.
“Kawasan Sriwedani yang berada di sisi selatan Jalan Remujung tetap berlaku tarif resmi. Acuannya adalah Perda Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sesuai Perda, tarif parkir mobil Rp 5000 untuk kawasan 1. Sementara tarif progresif untuk mobil sebesar Rp 2500,” jelas Agus.
“Itu Jalan Remujung bukan di tempat kantong parkir pemerintah, berbeda dengan Sriwedani. Tapi jika mengacu ketentuan memang tidak sesuai aturan Perda untuk tarif yang diterapkan,” tambahnya. info via detik dan IG PolresJogja