Diskominfo DIY Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Pendidikan
Yogyakarta – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya keterbukaan informasi publik. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik, yang diselenggarakan pada Kamis, 12 Desember 2024 di Ballroom Adi Candra LPP Garden Hotel.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Riris Puspita Wijaya Kridaningrat, S.T., M.Acc., Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto, S.T., M.Si., dan perwakilan Komisi Informasi Daerah (KID) DIY seperti Akhmad Nasir, S.Sos. serta Wawan Budiyanto, S.Ag., M.Si. Peserta yang hadir berasal dari unsur Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (DIKPORA), Kepala Dinas Pendidikan Menengah, hingga perwakilan sekolah di wilayah DIY.
Materi Sosialisasi: Keterbukaan Informasi di Sekolah
Sesi pertama dibuka dengan pemaparan dari Akhmad Nasir terkait prinsip keterbukaan informasi publik di lingkungan sekolah. Nasir menjelaskan bagaimana sekolah harus memahami alur permohonan informasi, termasuk daftar informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
Selanjutnya, Riris Puspita Wijaya memaparkan langkah teknis pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sekolah. Ia memberikan panduan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) serta menekankan pentingnya transparansi sebagai wujud akuntabilitas publik.
Dalam sesi kedua, Eko Suwanto memberikan contoh kasus terkait tantangan keterbukaan informasi di sekolah. Ia mendorong penggunaan big data untuk memetakan potensi siswa, baik dalam pengembangan kemampuan positif maupun penyelesaian masalah negatif. Hal ini, menurutnya, dapat membantu sekolah dalam mengelola informasi secara lebih efektif.
Sesi ini dilanjutkan dengan materi dari Erniati, S.I.P., M.H. yang menekankan pentingnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Erniati menjelaskan bahwa meskipun setiap orang berhak mengakses informasi, terdapat regulasi yang perlu diperhatikan, terutama dalam penyaringan informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan.
Sesi ketiga menghadirkan Wawan Budiyanto yang menampilkan video edukatif terkait pentingnya keterbukaan informasi. Dalam materinya, Wawan menjelaskan prinsip-prinsip dasar keterbukaan informasi publik serta dokumen-dokumen yang tidak dapat diakses oleh publik.
Langkah Tindak Lanjut
Diskominfo DIY melalui acara ini menegaskan pentingnya pembentukan PPID di sekolah sebagai langkah utama implementasi keterbukaan informasi. Dalam sesi interaktif, para peserta antusias bertanya mengenai tantangan dan solusi terkait pengelolaan informasi publik di sektor pendidikan.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menutup acara dengan mendorong pemerintah untuk memberikan dukungan penuh kepada PPID, termasuk penguatan kemampuan dalam menyaring dan mengelola arus informasi yang semakin kompleks.
Komitmen Diskominfo DIY
Melalui kegiatan ini, Diskominfo DIY kembali menegaskan komitmennya untuk terus mensosialisasikan keterbukaan informasi publik. Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas pemerintah serta lembaga pendidikan dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai aturan yang berlaku.
KeterbukaanInformasiPublik #KominfoDIY #PPID #TransparansiSekolah #JogjaIstimewa #InformasiTerbuka #AkuntabilitasPublik