Polres Bantul Sita 219 Botol Miras Ilegal dari 11 Lokasi dalam Operasi KRYD
BANTUL – Polres Bantul bersama jajaran Polsek mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar peredaran minuman beralkohol ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Bantul. Dalam operasi yang digelar di 11 lokasi, petugas berhasil menyita 219 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan operasi tersebut merupakan upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Rangkaian operasi diawali pada Kamis (16/7/2026) di wilayah Imogiri. Petugas Sat Samapta mengamankan enam botol minuman beralkohol jenis Anggur Kolesom dari seorang pria berinisial H (65) di kawasan Ngancar, Karangtalun.
Sehari kemudian, Jumat (17/7/2026), razia berlanjut di Jalan Parangtritis Km 8,4, Gabusan, Sewon. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NAW (34) beserta 25 botol minuman beralkohol.
Operasi kemudian diperluas ke berbagai wilayah pada Sabtu (18/7/2026) hingga Minggu (19/7/2026) dini hari. Petugas menyasar sejumlah titik di Sewon, Pleret, Kasihan, Pandak, Bantul Kota, Kasihan, hingga Banguntapan.
Di wilayah Pleret, polisi juga mengungkap penjualan minuman beralkohol dengan sistem Cash on Delivery (COD) setelah melakukan pengembangan dari seorang pembeli yang dihentikan saat berkendara.
Sementara itu, jumlah barang bukti terbesar ditemukan saat petugas menggerebek Outlet 23 di wilayah Kasihan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 83 botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga diperdagangkan tanpa izin.
Seluruh barang bukti beserta para terduga penjual diamankan ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Iptu Rita Hidayanto mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga operasi dapat berjalan efektif.
“Keberhasilan pengungkapan di sejumlah lokasi ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungannya. Sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal,” ujarnya.
Polres Bantul menegaskan akan terus menggelar operasi serupa secara rutin sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bantul.
Via TribrataNews
![]()