Kasus Melawan Klithih, Polisi Anggap Pengemudi Lalai

Diberitakan oleh KR Jogja (12/12/2018). Kasus tewasnya dua remaja yang diyakini sebagai pelaku klithih, Af (20) dan Rt (17), warga Seyegan Sleman, memasuki babak baru. Hasil penyelidikan, kecelakaan yang merenggut nyawa kedua pelajar tersebut diawali aksi pemukulan kaca mobil pikup oleh Af dan Rt. Kecelakaan tersebut diduga karena kelalaian sopir pikup Nopol R 1913 VE, Nur (34), warga Margomulyo Seyegan Sleman.

Kasus yang diduga Klithih Seyegan 2018 (Sumber foto : harianmerapi.com)

Kasat Reskrim Polres Sleman Polda DIY AKP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan, Nur sudah dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan, Nur mengatakan, kecelakaan terjadi setelah Af dan Rt yang berboncengan motor Scoopy Nopol AB 2591 EX, tiba-tiba mengerem saat mendekati lokasi kejadian di Jalan Seyegan Kebonagung Margokaton Seyegan Sleman pada Jumat (7/12) dini hari lalu. Nur yang saat itu melakukan pengejaran dengan kecepatan tinggi, tak kuasa mengendalikan kendaraannya, sehingga menabrak kedua remaja tersebut.

”Menurut pengakuan pengemudi pikup, ia tidak sengaja menabrak. Kecelakaan terjadi karena kedua orang yang meninggal itu tiba-tiba membawa kendaraannya dengan pelan, sehingga tertabrak,” jelas AKP Anggaito di Mapolda DIY, Selasa (11/12). Padahal sebelum menabrak, Nur yang mengejar Af dan Rt, membawa pikup dengan kecepatan sekitar 110 km/jam. Meski demikian, Anggaito mengatakan, ada dugaan kelalaian yang dilakukan Nur, sehingga ia terancam pasal dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Status sopir pikup sampai saat ini masih saksi, namun karena kelalaiannya bisa saja menjadi tersangka. Penanganan kasus itu saat ini dilakukan petugas unit laka lantas,” tandasnya, kemarin. Terkait aksi pemukulan kaca mobil yang menjadi pemicu peristiwa tersebut, Anggaito mengatakan secara otomatis kasus tersebut gugur karena orang yang diduga sebagai pelaku telah meninggal. Anggaito menyatakan, hasil penyelidikan diduga Af dan Rt memukul kaca depan mobil pikup yang dikemudikan Nur. Hal itu diperkuat temuan stik besi di TKP kecelakaan yang diduga digunakan untuk memukul kaca kendaraan. Selain itu, juga ditemukan pecahan kaca mobil di lokasi pemecahan yakni di pertigaan dekat kantor Kecamatan Mlati Sleman.

Pakar Hukum Pidana UGM Prof Dr Marcus Priyo Gunarto SH MHum mengatakan, dari sisi hukum, kesalahan orang lain itu tidak bisa menghapus kealpaan seseorang, sehingga dalam kasus ini, meskipun terjadi pemecahan kaca mobil dan si pemilik mobil mengejar pelaku, namun menabrak orang, tetap sebuah kesalahan. “Ngejar itu kan tidak harus menabrak, sehingga ini bisa dikategorikan kealpaan atau kelalaian si pengendara mobil, apalagi kecepatannya sampai 110 km/jam,” kata Prof Marcus kepada KR.

Namun, untuk mengetahui secara pasti apakah ada unsur kesalahan dari si pengemudi, menurut Prof Markus, bisa diketahui lewat penyelidikan/rekonstruksi kasus yang dilakukan polisi. “Ya untuk saat ini biarkan saja dulu, sampai rekonstruksi. Karena lewat rekonstruksi akan diketahui apakah si pengemudi bersalah atau tidak. Tapi secara hukum, kesalahan orang lain itu tidak bisa menghapus kealpaan seseorang,” ujarnya. (Ayu/Dev)-d P (krjogja.com

Loading

Leave Your Comment