ETLE berlaku akhir Maret 2020 di Jogja

ETLE atau Tilang Elektronik dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi kamera pengawas (CCTV). Dikitip dari (etle-pmj.info) Electronic Traffic Law Enforcement di Direktorat Lalu Lintas ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

Ditlantas Polda DIJ mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau ETLE. Akhir Maret mulai berlaku efektif, saat ini masih sosialisasi dulu. Mekanisme ETLE ini dengan teknologi artificial intelligence (AI). Berupa kamera cerdas yang mampu memverifikasi data pelanggar maupun jenis pelanggarannya.

Ilustrasi Sensor Kamera, sumber https://etle-pmj.info/

Rinciannya 4 titik yang menjadi penerapan awal sistem ini :

  1. Simpang Empat Ketandan Ring Road Timur
  2. Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo
  3. Simpang Empat Ngabean
  4. Persimpangan Tambak, Wates, Kulon Progo.
Ilustarsi ETLE sumber : humas.polri.go.id/

Jenis pelanggaran yang jadi prioritas seperti :

  1. Over speed / batas kecepatan
  2. Safety belt
  3. Penggunaan handphone (saat berkendara)
  4. Menerobos lampu APILL
  5. Melanggar makra.

Pendukung Informasi :

  1. detik.id/V5y5dR
  2. radarjogja.co/2020/02/28/etle-mulai-efektif-maret/
  3. etle-pmj.info

Loading

Leave Your Comment