Polres Bantul selesaikan 2 kasus dengan Restorative Justice

Prinsip utama Restorative Justice adalah adanya partisipasi korban dan pelaku, partisipasi warga sebagai fasilitator dalam penyelesaian kasus, sehingga ada jaminan anak atau pelaku tidak lagi mengganggu harmoni yang sudah tercipta di masyarakat.

Polres Bantul menggelar penyelesaian 2 (dua) kasus tindak pidana melalui Restorative Justice yakni kasus penganiayaan dan percobaan pencurian yang dilaporkan di Polsek Sanden. Penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut digelar di Ruang Mediasi Satreskrim Polres Bantul pada hari Kamis (2/6/2022) dihadiri pihak korban dan pelaku serta disaksikan Penyidik, Ketua RT & Dukuh setempat. Prinsip utama Restorative Justice adalah adanya partisipasi korban dan pelaku, partisipasi warga sebagai fasilitator dalam penyelesaian kasus, sehingga ada jaminan anak atau pelaku tidak lagi mengganggu harmoni yang sudah tercipta di masyarakat.

“Restorative justice ini didasarkan atas hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelaku dan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kapolres Bantul Akbp Ihsan, SIK didampingi Kapolsek Sanden AKP Haryanto.

Baca Juga : Polres Bantul amankan 23 orang (Teirndikasi) Pelaku Kejahatan Jalanan

Dijelaskannya, bahwa _Restorative Justice_ menjadi program prioritas yang dicanangkan Bapak Kapolri Jenderal Drs.Listyo Sigit, M.Si yg bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan baik terhadap korban maupun pelaku, sehingga diharapkan harmoni dan keteraturan sosial dapat tetap tercipta di tengah2 masyarakat.

Sementara itu, kasus tindak pidana lainnya yakni percobaan pencurian yang terjadi di rumah Hartanto (31) warga Dusun Pranti, Gadingharjo, Sanden, Bantul pada Minggu (24/4/2022). Adapun kasus tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial YYL (48), warga Matrijeron Yogyakarta yang saat melakukan aksinya kepergok oleh teman korban, Joko Purnomo.

“Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya,” kata Kapolsek Sanden AKP Haryanto didampingi Kanit Idik IV Satreskrim Polres Bantul Ipda Ginas Tanggon CP S.Tr.K, saat menggelar penyelesaian kasus tersebut.

Prinsip utama Restorative Justice adalah adanya partisipasi korban dan pelaku, partisipasi warga sebagai fasilitator dalam penyelesaian kasus, sehingga ada jaminan anak atau pelaku tidak lagi mengganggu harmoni yang sudah tercipta di masyarakat.

Menurutnya, perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Dijelakannya, restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan restorative justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.

Prinsip utama Restorative Justice adalah adanya partisipasi korban dan pelaku, partisipasi warga sebagai fasilitator dalam penyelesaian kasus, sehingga ada jaminan anak atau pelaku tidak lagi mengganggu harmoni yang sudah tercipta di masyarakat.

“Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar AKP Haryanto. Penyelesaian kasus tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, serta disaksikan oleh Ketua RT dan Dukuh.

Via FB polres bantul

Loading

Leave Your Comment