UU Nomor 20 Tahun 2023: Regulasi Baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)

UU Nomor 20 Tahun 2023 Regulasi Baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 31 Oktober 2023.

Menurut informasi yang dikutip dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui situs web resmi mereka di https://peraturan.bpk.go.id, UU ini mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan definisi dan terminologi yang digunakan dalam pengaturannya. Undang-Undang ini mengatur peran Pegawai ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan diberlakukannya secara resmi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, peraturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dicabut.

Isi utama dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN adalah sebagai berikut:

  1. Penguatan pengawasan sistem merit.
  2. Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  3. Kesejahteraan PNS dan PPPK.
  4. Penataan tenaga honorer.
  5. Digitalisasi Manajemen ASN, termasuk transformasi komponen Manajemen ASN.

Pegawai ASN memiliki peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Mereka menjalankan kebijakan dan pelayanan publik secara profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

baca juga : Dinamika Upah Minimum di Kota Pendidikan dan Pariwisata, Yogyakarta

Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur batasan usia pensiun jabatan pegawai ASN. Usia pensiun berbeda-beda tergantung pada jenis jabatan:

a. Jabatan Manajerial: Pegawai ASN yang menjabat dalam jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama akan memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun, sedangkan pegawai dalam jabatan administrator dan pengawas akan pensiun pada usia 58 tahun. b. Jabatan Non-Manajerial: Usia pensiun bagi pegawai ASN dalam jabatan fungsional akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sementara pegawai pelaksana akan pensiun pada usia 58 tahun.

Informasi lebih lanjut tentang isi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta tautan unduhnya, dapat ditemukan di laman resmi Database Peraturan Perundang-Undangan di https://peraturan.go.id/files/uu-no-20-tahun-2023.pdf.

Loading

Leave Your Comment