Pemusnahan Barang Ilegal oleh Balmon Jogja: Komitmen Penegakan Hukum Frekuensi

Pemusnahan Barang Ilegal oleh Balmon Jogja Komitmen Penegakan Hukum Frekuensi

Yogyakarta (6/1) – Dalam upaya menegakkan standar dan izin penggunaan perangkat, Balai Monitor Stasiun Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Yogyakarta (Balmon Jogja) telah resmi melakukan pemusnahan barang hasil kegiatan penertiban, menegaskan komitmennya. Pemusnahan Barang Ilegal oleh Balmon Jogja: Komitmen Penegakan Hukum Frekuensi.

Pemusnahan barang tersebut merupakan bukti konkret dari komitmen tersebut, dimana sedikitnya 43 perangkat seperti radio telekomunikasi, receiver, dan repeater telah dihancurkan dan dibakar di halaman Site Kalasan Balmon Jogja pada tanggal 6 Februari. Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai kegiatan penertiban yang dilakukan sepanjang tahun 2022 hingga 2023.

Sesditjen SDPPI menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam upaya penertiban, termasuk kejaksaan, kepolisian, aparat TNI, dan pemerintah kecamatan setempat. Dalam acara pemusnahan tersebut, turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Tinggi DIY, aparat Polsek dan Koramil, serta Kecamatan setempat.

Kepala Balai Monitor SFR Kelas I Yogyakarta, Enik Sarjumanah, SH, MH, menyatakan bahwa pemusnahan perangkat ilegal akan dilakukan secara rutin, dengan tujuan melindungi pengguna frekuensi dan memastikan penggunaan frekuensi sesuai peruntukannya. Dia menekankan bahwa barang-barang yang dimusnahkan telah diberikan peringatan dan sah menurut pemiliknya.

Kabalmon Yogyakarta berharap bahwa kegiatan ini akan memberikan dampak positif dalam mendukung ketertiban frekuensi di masyarakat, sehingga wilayah Yogyakarta dapat terbebas dari gangguan frekuensi ilegal. Pemusnahan Barang Ilegal oleh Balmon Jogja sebagai bukti Komitmen Penegakan Hukum Frekuensi di Indonesia, khususnya wilayah DIY.

Loading

Leave Your Comment