37 Kendaraan Terjaring Operasi Gakkum di Yogyakarta Karena Tidak Laik Jalan

YOGYAKARTA – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas, sebanyak 37 unit kendaraan angkutan terjaring dalam Operasi Penegakan Hukum (Gakkum) yang digelar oleh pihak berwenang di Kota Yogyakarta. Operasi ini menyasar kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, terutama yang tidak lulus uji KIR.
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian menghentikan serta memeriksa kendaraan angkutan barang maupun penumpang yang melintas. Hasilnya, puluhan kendaraan kedapatan tidak membawa dokumen lengkap, tidak lulus uji KIR, hingga kondisi fisik kendaraan yang membahayakan, seperti rem aus, lampu tidak menyala, dan ban gundul.
Kendaraan yang terbukti melanggar langsung dikenakan sanksi berupa tilang, bahkan ada yang dicabut izin operasionalnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pemilik maupun pengemudi angkutan terhadap aturan keselamatan berkendara.
Dengan digelarnya operasi ini, diharapkan potensi kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan tak layak jalan dapat ditekan, serta menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan tertib di Kota Yogyakarta.
Foto dan sumber Informasi : warta.jogjakota.go.id