Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Amdal Pembangunan Jalan Tol di Pegasih Kulon Progo

Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Amdal Pembangunan Jalan Tol di Pegasih Kulon Progo

Foto: Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Amdal Pembangunan Jalan Tol di Pegasih Kulon Progo (pengasih.kulonprogokab.go.id)

Pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2023, di Pendopo Kapanewon Pengasih, telah diselenggarakan acara Sosialisasi Konsultasi Publik terkait Rencana kegiatan pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Seksi 3. Pembangunan ini meliputi wilayah Kabupaten Sleman (Kapanewon Gamping, Mlati, Godean, Moyudan), Kabupaten Bantul (Kapanewon Sedayu), dan Kabupaten Kulon Progo (Kapanewon Sentolo, Nanggulan, Wates, Kokap, Pengasih, Temon), dan saat ini sedang memasuki tahap konsultasi publik. Pembangunan ini termasuk dalam kategori wajib Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021.

Menurut Lampiran I peraturan tersebut, pembangunan atau peningkatan jalan tol yang membutuhkan pengadaan lahan di luar ruang milik jalan (rumija) dengan luas lebih dari 30 hektar (> 30 ha) harus dilengkapi dengan dokumen Amdal. Dalam rencana kegiatan pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo ini, luas lahan yang dibutuhkan mencapai 503,37 hektar (> 30 ha).

Dampak yang diperkirakan akan timbul akibat pembangunan ini antara lain perubahan fungsi lahan, penurunan kualitas udara ambien, peningkatan kebisingan, peningkatan debit air larian, peningkatan erosi dan sedimentasi, penurunan kuantitas air permukaan, penurunan kualitas air permukaan, gangguan kelancaran lalu lintas, gangguan keselamatan lalu lintas, kerusakan jalan, peningkatan jumlah sampah, peningkatan limbah B3, peningkatan limbah cair, kerusakan fasilitas umum, gangguan flora, gangguan fauna, gangguan biota perairan, gangguan aksesibilitas lokal, peningkatan berusaha masyarakat, perubahan mata pencaharian masyarakat, perubahan pendapatan masyarakat, kehilangan tempat tinggal, perubahan kondisi masyarakat, perubahan persepsi dan sikap masyarakat, serta peningkatan insidensi penyakit pernafasan.

Baca juga : Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Amdal Pembangunan Jalan Tol di Sedayu

Dalam rangka mengumpulkan saran, kritik, dan masukan dari masyarakat terkait rencana ini, dilaksanakan acara konsultasi publik yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Panewu Pengasih, Panewu Kokap, Polsek Pengasih, Koramil, Lurah, serta warga yang terdampak proyek hadir dalam acara ini. Undangan telah diberikan kepada 50 orang warga dari 3 Kapanewon, yaitu Pengasih, Kokap, dan Wates.

Panewu Pengasih, Drs. Hera Suwanto, MM, menyampaikan bahwa dokumen Amdal yang dihasilkan dari konsultasi ini akan menjadi dasar dalam pembangunan jalan tol tersebut. Dokumen tersebut merupakan rangkuman dari saran dan kritik yang diberikan oleh masyarakat serta menjadi kesepakatan yang harus dilaksanakan oleh pengembang proyek.

Konsultasi publik ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Seksi 3 dilakukan dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan masukan dari masyarakat yang terdampak.

Info via : https://pengasih.kulonprogokab.go.id/detil/1636/konsultasi-publik-penyusunan-dokumen-amdal-pembangunan-jalan-tol

Loading

Leave Your Comment