Fatwa Terbaru MUI: Imbauan untuk Berhenti Konsumsi Produk Perusahaan Pendukung Israel

Fatwa Terbaru MUI Imbauan untuk Berhenti Konsumsi Produk Perusahaan Pendukung Israel

JAKARTA, MUI.OR.ID – Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 mengenai Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Dalam fatwa ini, umat Islam diimbau untuk sebisa mungkin menghindari menggunakan produk yang terafiliasi dengan Israel.

“Umat Islam diminta untuk sebisa mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terkait dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut di Kantor MUI, Jakarta, pada Jumat (10/11/2023).

Melalui fatwa ini, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam mendukung perjuangan Palestina. Langkah tersebut termasuk diplomasi di PBB dan kepada negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menekan Israel agar menghentikan agresi. Diplomasi ini juga dimaksudkan untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.

baca Juga : Gempa Hebat Berkuatan 7,4 Guncang Turki Selatan

“Fatwa ini juga menyarankan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina melalui penggalangan dana kemanusiaan, doa untuk kemenangan, serta pelaksanaan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina,” ucapnya membacakan fatwa tersebut.

Selain rekomendasi tersebut, inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina terhadap agresi Israel dianggap sebagai kewajiban hukum. Dukungan tersebut dapat berupa distribusi zakat, infak, dan sedekah untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina.

“Dukungan ini dapat berupa pendistribusian zakat, infak, atau sedekah untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina. Secara umum, dana zakat seharusnya didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki,” tambahnya.

Baca juga : Tingkatkan Eskalasi Bisnis Kuliner Halal, Muslim Life Fair Jogja 2023 hadirkan Produk Lokal Kompetitif

“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat dapat didistribusikan kepada mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” ungkapnya.

“Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya dianggap haram,” tegas Pengasuh An Nahdlah Depok itu membacakan isi fatwa.

Konferensi Pers ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, serta Bendahara MUI KH Rahmat Hidayat.

Untuk membaca naskah lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, silakan kunjungi tautan berikut: Link PDF Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023

Loading

Leave Your Comment