Perubahan Jadwal: NPWP 16 Digit Berlaku Terbatas hingga Juli 2024

Penundaan Implementasi NIK sebagai NPWP Alasan dan Dampaknya Perubahan Jadwal NPWP 16 Digit Berlaku Terbatas hingga Juli 2024

Pengumuman Penting! Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara resmi diundur dari tanggal semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Perubahan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menjelaskan bahwa keputusan pengunduran pemadanan NIK menjadi NPWP ini didasarkan pada pertimbangan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS).

Selain itu, DJP telah melakukan penilaian terhadap kesiapan seluruh pihak terdampak, termasuk Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga lainnya (ILAP), serta Wajib Pajak pribadi yang terkena dampak pemadanan tersebut.

Akibat perubahan ini, batas akhir pemadanan juga ikut bergeser dari tanggal sebelumnya, yaitu 31 Desember 2023 menjadi 30 Juni 2024. Untuk ILAP dan perusahaan yang masih dalam proses penyesuaian sistem aplikasi terhadap dampak pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga : Pajak Award Bantul 2021 “Bantul Bakoh

Dalam penjelasannya, Dwi Astuti mengungkapkan bahwa penundaan implementasi ini memberikan kesempatan kepada semua pihak terlibat untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak, termasuk upaya pengujian dan habituasi sistem baru bagi Wajib Pajak. Informasi ini disampaikan melalui siaran pers pada Selasa, 12 Desember 2023.

Loading

Leave Your Comment