Operasi Polsek Sedayu Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Argorejo

Operasi Polsek Sedayu Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Argorejo

Polsek Sedayu berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Padukuhan Bandut Kidul, Kalurahan Argorejo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. Kapolsek Sedayu, AKP Khabibulloh, mengungkapkan bahwa pelaku pencurian, IDS (22), telah ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik Eko Darmono (35). Meskipun keduanya warga Kapanewon Sedayu, namun mereka tidak saling kenal.

Motif pelaku diketahui hanya iseng karena pada saat kejadian, pelaku sedang dalam kondisi mabuk. Pelaku melihat sepeda motor dan memutuskan untuk mencurinya, tanpa niat menjualnya. Sebaliknya, sepeda motor tersebut digunakan untuk kegiatan rekreasi pelaku, seperti pergi memancing.

Kejadian dimulai pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban dan teman-temannya bermain karambol di rumah Eka Dwi. Saat itu, sepeda motor korban diparkir di pinggir jalan di pojok rumah Eka Dwi, sementara kunci kendaraan lain tertancap di kontak.

Baca juga : Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Amdal Pembangunan Jalan Tol di Sedayu

Tiba-tiba, mereka mendengar suara sepeda motor yang kemudian pergi dari tempat tersebut. Korban dan teman-temannya melihat seorang laki-laki pergi mengendarai sepeda motor, yang ternyata adalah milik korban.

Setelah mencoba mengejar menggunakan sepeda motor temannya, pelaku berhasil melarikan diri. Korban kemudian pulang untuk mengambil surat-surat dan melaporkan kejadian ke Polsek Sedayu.

Pada perjalanan pulang, korban melihat sepeda motor yang mirip dengan miliknya diparkir di kebun jati. Tanpa kunci, korban mendorong sepeda motor tersebut pulang. Namun, setibanya di rumah, korban kaget karena sepeda motor yang dibawanya bukan miliknya. Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sedayu.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sepeda motor yang diduga milik pelaku. Setelah identifikasi, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Pelaku mengakui perbuatannya dan sepeda motor yang dibawanya adalah milik korban.

Pelaku sekarang dihadapi ancaman Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Loading

Leave Your Comment