HUT Ke-21, RSUD Panembahan Senopati Luncurkan Dua Layanan Baru

Profil RSUD Panembahan Senopati bantul

Dengan mengusung tema “21 Tahun Mengabdi: Semangat Berhasil Guna dan Berdaya Guna Menuju Pelayanan Prima”, dengan tujuan untuk memberikan pesan kepada semua civitas hospitalia RSUD Panembahan Senopati Bantul agar terus meningkatkan pelayanan kesehatan yang baik dan berkualitas kepada masyarakat secara efektif dan efisien.

Tahun ini layanan baru yang diluncurkan adalah layanan Ruang Cath-Lab dan layanan Bedah Saraf. Ruang Catheterization Laboratory/Cath-Lab atau disebut juga ruang kateterisasi jantung dan angiografi merupakan ruangan untuk melakukan pemeriksaan/tindakan medis menggunakan sinar-x.

Alat ini dapat menampilkan gambaran pembuluh darah secara detail. Layanan bedah saraf adalah cabang kedokteran yang berkaitan dengan diagnosis, pengobatan, dan pencegahan penyakit atau gangguan pada sistem saraf.

Nama Rumah Sakit : RSUD PANEMBAHAN SENOPATI BANTUL Alamat : Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo Bantul, Yogyakarta, 55714 Telepon : +62 0274367386 Pemilik : Pemerintah Kabupaten Bantul Tipe : B Status : Terakreditasi Direktur : dr. I WAYAN SUDANA, M.Kes.

Profil RSUD Panembahan Senopati

Kedudukan RSUD Panembahan Senopati

Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati merupakan pendukung penyelenggaraan pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Direktur yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Lokasi RSUD Panembahan Senopati

Jl. Wahidin Sudirohusodo Bantul 55714 Telp. (0274) 367381,367386 Fak (0274) 367506

Tugas Pokok RSUD Panembahan Senopati

Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah Bidang Pelayanan Kesehatan.

Fungsi

Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan rumah sakit;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pelayanan rumah sakit;
  3. pembinaan dan pengendalian pelayanan rumah sakit; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Info via FB @pemkabbantul dan rsudps.bantulkab.go.id

Loading

Leave Your Comment