Gadis Dibawah Umur terpedaya Pemuda 21 Tahun
Gadis Dibawah Umur terpedaya Pemuda 21 Tahun di Penginapan Parangtrsits. Dikutip dari IG @Infojogjaterkini Seorang pria berinisial TN (21) diringkus polisi atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial KM (11) yang dikenalnya melalui temannya. Hubungan pun berlanjut melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
“Kasus ini terungkap setelah orangtua korban, AK (47) menanyai anaknya karena pulang terlalu malam. Korban pun menceritakan hal buruk yang menimpanya. Lalu AK melaporkan kejadian tersebut pada 20 Mei 2024 lalu,” kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko, pada Kamis (30/5/2024).
Dia menjelaskan bahwa pelaku dan korban berkenalan pada pertengahan Maret 2024 melalui perantara teman. Keduanya kemudian menjalin komunikasi pribadi lewat WhatsApp.
Pada 31 Maret 2024, pelaku mengajak korban untuk bertemu. Malam harinya, pelaku menjemput korban di dekat rumahnya dan membawanya ke sebuah penginapan di Jalan Parangtritis, Kretek, Bantul.
“Di perjalanan, pelaku berusaha merayu korban untuk berhubungan layaknya suami istri dengan janji akan bertanggung jawab. Sesampainya di penginapan terjadilah persetubuhan,” ungkapnya.
Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 81 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, akta kelahiran, dan foto kopi kartu keluarga.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif dan kronologi lengkap kasus ini. Pelaku pun akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut. (zck)