Penemuan Mayat (diduga) termutilasi di sebuah Penginapan Pakem Jl. Kaliurang

Penemuan Mayat Termutilasi di sebuah Penginapan Pakem Jl. Kaliurang

Jasat sesok wanita ditemukan meninggal dalam keadaan yang tidak utuh di sebuah Penginapan (Wisma) di kawasan Pakem Jl. Kaliurang. Lokasi di Wisma/Penginapan A* 2 di Purwodadi, Pakembinangun, Pakem. Jl. Kaliurang km 18 Yogyakarta. Waktu Penemuan Mayat Senin dinihari, 20 Maret 2023 sekitar jam 00.30 WIB di Kamar Mandi. Dari informasi yang diperoleh perkiraan Waktu Pembunuhan, belum bisa dipastikan namun diperkirakan Sabtu, 18 Maret 2023.

Data Korban mutilasi ini bernama Ayu Indraswari kelahiran 1988 di Yogyakarta, yang beru sekitar 35 tahun Yogyakarta. Status korban belum Kawin dengan status pekerjaan di KTP sebagai Mahasiswa yang beralamat di Jogja tulis harianmassa.id

Kronologi Kejadian belum ada informasi lebih lanjut. Sementara ada Barang Bukti di Lokasi berupa Sangkur dan Gunting. Sebagai tambahan informasi yg diperoleh dari komenter IG merapi_uncover. “Kebetulan tetangga saya, keluarga sudah di RS Bhayangkara, Untuk motif dan kronologi tunggu konferensi pers dari pihak Kepolisian Komentar dari akun IG @erwinaryar”

Baca Juga : Konferensi Pers Polda DIY Ungkap Kasus Penemuan Mayat Dalam Kondisi Termutilasi di Sleman

Korban sudah dievakuasi pada Senin, 20 Maret 2023. Potensi Terlibat di Lokasi antara lain : Polsek Pakem, Inafis Polda DIY, Inafis Polresta Yogya, TRC BPBD Sleman, PMI Cakra Pakem, TRC BPBD DIY dan Kepala Dukuh Purwodadi.

Penting untuk diingat bahwa tindakan kekerasan pada tubuh seseorang tidak dapat dibenarkan dan harus segera dilaporkan kepada otoritas yang berwenang untuk ditangani. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami kekerasan, segera mencari bantuan profesional dan dukungan yang diperlukan. Tindakan mutilasi pada tubuh seseorang adalah tindakan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan melanggar hukum dan melanggar hak asasi manusia serta hukum yang berlaku.

Loading

Leave Your Comment