Pemasangan Tiang CCTV E-TLE di Klangon, Sedayu — Pengendara Diminta Lebih Tertib

Pemasangan Tiang CCTV E-TLE di Klangon, Sedayu — Pengendara Diminta Lebih Tertib

Sedayu, 6 Agustus 2025 – Anggota Unit Lalu Lintas Polsek Sedayu melaksanakan kegiatan pengamanan pemasangan tiang kamera pengawas dan CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Jalan Wates, tepatnya di wilayah Dusun Klangon, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, pada hari Rabu (6/8/2025). Informasi ini disampaikan melalui akun resmi Facebook @Polsek Sedayu.

Polsek Sedayu- Awasi pasang ELTE Dekat Pertigaan Klangon (Argosari, Sedayu) ETLE baru
Polsek Sedayu- Awasi pasang ELTE Dekat Pertigaan Klangon (Argosari, Sedayu) ETLE baru

Dengan pemasangan ini, sistem E-TLE kini sudah menjangkau koridor Jalan Wates dari Sentolo hingga Gamping/Yogyakarta, termasuk beberapa titik penting seperti:

  • Lampu Merah Gamping
  • Perempatan Ambarketawang
  • Dekat Pertigaan Klangon (Argosari, Sedayu)

Dekat Pertigaan Klangon (Argosari, Sedayu) ETLE baru ini belum ada infomasi kapan akan diaktifkan. Saat ini masih dalam proses pemasangan.

Baca Juga : ETLE berlaku akhir Maret 2020 di Jogja

Berdasarkan pantauan redaksi, wilayah Bangjo Klangon merupakan daerah rawan pelanggaran lalu lintas. Banyak pengendara yang masih sering melanggar marka jalan, menerobos lampu merah, bahkan berkendara tanpa helm atau berboncengan lebih dari dua orang.

Berikut adalah versi tulisan ulang yang lebih mengalir dan tetap informatif:


ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem tilang elektronik yang dikelola oleh Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia). Sistem ini memanfaatkan teknologi kamera dan sensor untuk mendeteksi serta mencatat pelanggaran lalu lintas secara otomatis, tanpa perlu interaksi langsung dengan petugas di lapangan.

Setiap pelanggaran yang terekam akan diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas berwenang. Setelah validasi dilakukan, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar.

Pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi data dan menyelesaikan pembayaran denda melalui prosedur resmi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mendukung transparansi dalam penegakan hukum di jalan raya.

Warganet dan tokoh masyarakat setempat, Purwanto turut mengingatkan melalui media sosial:

“Ngati-ati nggih sedhoyo kemawon… ampun ngeblong lampu merah, tidak pakai helm, bonceng tiga, lawan arus… Nanti bisa dikirimi layang kangen alias surat tilang elektronik. Kini sudah terpasang E-TLE di pertigaan Klangon. Monggo sami dho tertib 🙏😁.”

Dengan terpasangnya E-TLE, segala bentuk pelanggaran akan terekam otomatis dan diproses secara digital. Mari budayakan tertib lalu lintas, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Ingat! Tertib berlalu lintas = Menghargai hidup dan sesama.

Loading

Leave Your Comment