BEM Psikologi UMBY Adakan Seminar Nasional Bahas Kekerasan Seksual

BEM Psikologi UMBY Adakan Seminar Nasional Bahas Kekerasan Seksual

Sabtu, (23/04/2022), diselenggarakan Seminar Kita (SERTA) Tingkat Nasional 2022 sebagai rangkaian Dies Natalis Fakultas Psikologi Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) ke-29. Seminar ini diadakan secara online melalui platform Zoom Meeting mulai pukul 09.00 – 12.30 WIB.

Tema yang diangkat adalah Kekerasan Seksual, Psikologis dan Perspektif Hukum, yang diikuti oleh 148 peserta. Seminar Kami (SERTA) Tingkat Nasional 2022 bertujuan untuk memfasilitasi mahasiswa untuk berdiskusi dan bertukar pikiran tentang Kekerasan Seksual dari sudut pandang Psikologi dan Hukum.

Seminar dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Psikologi Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY), Reny Yuniasanti, M.Psi., Psikolog., PhD yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa topik kekerasan seksual merupakan topik yang sangat menarik. topik dan sedang dibahas. hangat dibahas.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada BEM Fakultas Psikologi UMBY yang telah menyelenggarakan seminar ini dan semoga dengan adanya seminar ini dapat membuat kita lebih jelas tentang seperti apa kekerasan seksual dari segi psikologis dan hukum. Saya juga berharap ini bisa menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman bagi seluruh mahasiswa,” ujarnya.

Acara ini menghadirkan dua pembicara yaitu Devi Riana Sari, M.Psi., Psikolog yang merupakan Psikolog Klinis di UPT PPA Yogyakarta dan Arnita Ernauli Marbun, S.H., M.H yang merupakan Konsultan Hukum untuk Rifka Annisa WCC.

Baca Juga : Pameran dan Seminar Jagoriko Sedayu

Devi Riana Sari, M.Psi., Psikolog membawa materi tentang kekerasan seksual dari perspektif psikologis yang meliputi membahas apa itu kekerasan seksual, jenis-jenis kekerasan seksual, bentuk-bentuk kekerasan seksual, siapa pelaku dan korban kekerasan seksual, dampak psikologis kekerasan hubungan seksual, upaya pencegahan dan ada dua video pendidikan yang sangat menarik.

“Jika mengalami kekerasan seksual, maka beranikan diri untuk mencari bantuan atau melaporkannya,” ujar Devi Riana Sari, M.Psi., Psikolog. Sementara itu, Arnita Ernauli Marbun, S.H., M.H menyampaikan materi dari segi hukum antara lain pengenalan singkat tentang kekerasan seksual, waktu dan tempat terjadinya kekerasan seksual, fakta atau situasi yang terjadi saat kekerasan seksual terjadi, peraturan terkait kekerasan seksual dilihat dari undang-undang. , upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, serta tindak lanjut atas kasus kekerasan seksual termasuk proses dan pasal-pasal hukum yang berlaku.

“Dengarkan saja dulu, siapa tahu kamu adalah orang yang tepat untuk membantunya,” ujar Arnita Ernauli Marbun, S.H., M.H. Dalam acara seminar ini, sekaligus peluncuran “Tim Satgas Pencegahan Perundungan Dan Kekerasan Seksual” sebagai bentuk konkrit BEM, Fakultas Psikologi UMBY turut serta menciptakan ruang aman bagi mahasiswa di lingkungan kampus.

Loading

Leave Your Comment