Pengungkapan Kasus TP pencurian Data Pribadi untuk Registrasi Kartu Perdana Seluler

Pengungkapan Kasus TP pencurian Data Pribadi untuk Registrasi Kartu Perdana Seluler

Konferensi Pers (8/3/2023) Pengungkapan Kasus TP pencurian Data Pribadi untuk Registrasi Kartu Perdana Seluler Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengungkap produsen kartu SIM seluler yang sudah diaktivasi. Kartu tersebut dijual dengan menggunakan (NIK) yang diduga hasil curian.

Polda Jateng @poldajateng_ Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombespol Dwi Subagio mengatakan, satu pelaku berinisial KA, warga Banyuputih, Kabupaten Batang, ditangkap bersama barang bukti modem pool. Petugas juga menyita ribuan kartu perdana SIM yang sudah dan belum teraktivasi.

”Pelaku ini beroperasi sejak 2020, sudah sekitar tiga ribu kartu perdana dengan NIK milik orang lain yang telah dijual,” kata Dwi Subagio. Polda Jatenga melaksanakan rilis terkait tindakan ilegal aktivasi kartu (SIM card) dengan identitas palsu. Berawal dari kasus beredarnya kartu-kartu selular dengan data identitas bodong (palsu). Data yang tertera tdoak sesuai dengan aslinya. Pelaku terancam dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda 12 Milyar.

Loading

Leave Your Comment