DPRD Bantul Minta Pemkab Sosialisasikan Rinci Pembangunan TPST Sedayu

DPRD Bantul Minta Pemkab Sosialisasikan Rinci Pembangunan TPST Sedayu

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul segera melakukan sosialisasi yang rinci terkait pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Sedayu, Padukuhan Dingkikan, Argodadi. Permintaan ini muncul menyusul adanya penolakan dari warga terkait proyek tersebut.

Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharja, menekankan pentingnya menyampaikan informasi secara detail kepada masyarakat terkait rencana pembangunan TPST Sedayu. Ia menyatakan bahwa sosialisasi harus mencakup seluruh aspek, seperti rincian pembangunan, fungsi TPST, dan dampak yang mungkin terjadi. Hanung berpendapat bahwa jika dampak negatifnya sedikit dan manfaatnya banyak, masyarakat kemungkinan besar akan menerima proyek tersebut. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan oleh Pemkab kepada warga harus optimal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Pulung Haryadi, Asek 3 Setda Bantul, menyatakan bahwa pihaknya akan segera bertemu dengan warga Dingkikan, Argodadi, Sedayu untuk membahas rencana pembangunan TPST. Pemkab akan menjelaskan secara rinci terkait pembangunan TPST yang akan menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).

Dalam pertemuan yang akan diadakan, Pulung berjanji akan memberikan penjelasan terperinci mengenai proyek yang akan dibangun di lahan seluas 15.060 meter persegi. TPST Sedayu ini, yang diklaim mampu mengolah 60 ton sampah setiap hari, akan berdiri di atas tanah Sultan Ground seluas 8.413 meter persegi dan tanah kas desa dari Kalurahan Argodadi seluas 6.647 meter persegi. Pemkab menegaskan bahwa penggunaan teknologi RDF akan menghindari pencemaran.

Terhadap kekhawatiran masyarakat terkait lokasi yang dekat dengan permukiman dan potensi gangguan karena penggunaan jalan umum, Pulung menyatakan bahwa Pemkab akan mengantisipasi dengan memperlebar akses jalan jika diperlukan. Pihaknya menegaskan bahwa truk yang masuk ke lokasi tidak akan terbuka, dan akses jalan akan disesuaikan agar tidak menimbulkan hambatan.

Pada Kamis (11/1/2024), ratusan warga dari Padukuhan Dingkikan, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, mengunjungi Kantor Lurah Argodadi untuk menuntut pembatalan rencana pembangunan TPST di daerah mereka. Lurah Argodadi, Prayitno, menjelaskan bahwa sebagian besar warga yang datang adalah kaum muda yang meminta pembatalan rencana pembangunan TPST karena dinilai tidak jelas. Meskipun sebelumnya telah dilakukan sosialisasi, sebagian warga masih menganggap TPST mirip dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

Info via : https://jogjapolitan.harianjogja.com/

Loading

Leave Your Comment