Penjelasan PLN Mengenai Biaya Pindah Tiang Listrik Warga Sebesar Rp11 Juta di Sidoarjo

Penjelasan PLN Mengenai Biaya Pindah Tiang Listrik Warga Sebesar Rp11 Juta di Sidoarjo

PT PLN (Persero) memberikan klarifikasi terkait keluhan seorang pelanggan di Sidoarjo, Jawa Timur, yang diminta membayar Rp11 juta untuk memindahkan tiang listrik di pekarangannya. Menurut Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris, proses pembangunan tiang listrik di kediaman tersebut melibatkan perangkat desa dan masyarakat, dengan perizinan dan pembangunan jaringan yang telah berlangsung sejak tahun 1986.

Menurutnya, aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. “Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik,” ujar Miftachul dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom pada Kamis (11/1).

Miftachul menambahkan bahwa pemindahan tiang listrik tersebut dapat menyebabkan pemadaman listrik yang memasok lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo. Oleh karena itu, perlu dilakukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampaknya. Biaya sebesar Rp11 juta yang diminta dari pelanggan dianggap sesuai dengan ketentuan.

“Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp. 11.044.512, di mana pembayarannya nanti dilakukan melalui saluran pembayaran resmi, seperti Payment Point Online Banking (PPOB). Langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero),” tambahnya.

Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan surat dari PLN yang mencantumkan biaya bongkar pasang tiang dan jaringan saluran udara tegangan menengah (SUTM) sebesar Rp 11.044.512. Surat tersebut menyatakan bahwa permohonan bongkar pasang tiang dan jaringan SUTM dapat disetujui dengan biaya tersebut sebagai tanggung jawab pemohon.

Loading

Leave Your Comment