Penyelesaian Tagihan Kontroversial: PLN dan Pelanggan Sepakat Angsuran Rp 41 Juta

Pemeliharaan Jaringan PLN di Jogja April 2022

PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kebon Jeruk telah mengadakan pertemuan lanjutan dengan pelanggan yang sebelumnya mengeluhkan tagihan susulan sebesar Rp 41 juta pada Jumat (12/1) siang. Sebelumnya, pemilik akun X @brosalind mengeluhkan adanya tagihan susulan setelah pemeriksaan meteran listrik oleh petugas PLN.

Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kebon Jeruk, Elpis J Sinambela, menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, pelanggan telah memahami masalahnya dan setuju untuk membayar tagihan susulan sebesar Rp 41 juta dengan skema angsuran. Pelanggan juga telah membayar 30% dari total tagihan susulan tersebut sehari sebelum pertemuan.

Baca Juga : Truk Terguling di Jl Wates Km 10 dekat PLN Sedayu

“Dalam pertemuan tersebut, pelanggan telah memahami masalahnya dan setuju untuk membayar tagihan susulan sebesar Rp 41 juta dengan skema angsuran. Sebelumnya, pelanggan juga telah membayar 30 persen dari total tagihan susulan pada Kamis malam (11/1),” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu (13/1/2024).

Pihak PLN menekankan bahwa Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) adalah langkah preventif untuk memastikan keselamatan pelanggan. Pemeriksaan dilakukan pada aset PLN, termasuk kWh meter. Elpis sebelumnya menjelaskan bahwa pemeriksaan rutin ini dilakukan oleh tim P2TL untuk memeriksa teknis pada jaringan dan meteran listrik yang merupakan kewenangan PLN.

“Dari hasil pemeriksaan, terdapat 2 kWh meter di rumah pelanggan tersebut, di mana salah satunya diduga telah dipengaruhi sesuai hasil pemeriksaan, dan yang satunya tidak terdapat anomali. Pada 1 kWh meter ditemukan kondisi segel tidak utuh,” jelas Elpis.

Baca juga : Akhirnya Truk Terguling depan PLN Sedayu di Evakuasi

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kWh meter dibawa ke kantor PLN Kebon Jeruk untuk diuji di laboratorium. Sementara itu, kWh meter di rumah pelanggan diganti dengan yang baru. Hasil uji lab yang dihadiri oleh pelanggan menunjukkan adanya kesalahan pada kWh meter sebesar 29,15%. Selain itu, di dalam komponen angka register bagian dalam kWh meter ditemukan bekas jari tangan, yang seharusnya tidak dapat dijangkau oleh tangan dalam kondisi normal.

Berdasarkan hasil pengujian tersebut, kasus P2TL ini dianggap sebagai pelanggaran golongan II (P2). Elpis menjelaskan bahwa pelanggaran ini dapat mempengaruhi pengukuran energi, tetapi tidak mempengaruhi batas daya.

“Sesuai dengan peraturan P2TL yang berlaku, pelanggan dikenakan tagihan susulan sebesar Rp 41 juta. Pelanggan juga telah membayar 30 persen dari total tagihan susulan yang ditetapkan pada hari yang sama,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak PLN juga memberitahu pelanggan bahwa mereka dapat menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Tim Keberatan P2TL, yang merupakan tim gabungan antara PLN dan pihak independen dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Tim Keberatan bertugas untuk mengevaluasi dan mengkaji keberatan pelanggan terhadap temuan P2TL. Di sisi lain, Elpis menegaskan bahwa P2TL merupakan langkah preventif untuk memastikan keselamatan pelanggan.

“Mempengaruhi kWh meter atau menggunakan listrik secara ilegal dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, seperti risiko kecelakaan akibat tersengat aliran listrik, ketidakstabilan tegangan listrik di wilayah tertentu karena listrik overload dan tidak terukur, serta risiko kebakaran,” pungkasnya.

Loading

Leave Your Comment